Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Mulai 24 Oktober

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Jum'at 22 Oktober 2021 11:18 WIB
Bandara Soekarno Hatta (Foto: Okezone)
Share :

TANGERANG - Anak di bawah usia 12 tahun, kini sudah bisa diajak melakukan perjalanan udara dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, mulai Minggu 24 Oktober 2021.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  PPKM Dilonggarkan, Jumlah Penumpang Bandara Soetta Naik Drastis

VP of Corporate Communication Angkasa Pura (AP) II, Yado Yarismano mengatakan, anak di bawah usia 12 tahun sudah dibolehkan melakukan perjalanan domestik.

"SE Menhub Nomor 88/2021 membolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan anak di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi orang tua," katanya, kepada MNC Portal di Bandara Soetta Tangerang, Jumat (22/10/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya