Plt. Sestama BPIP: Rangkap Jabatan Eks Officio Sejak Era Bung Karno

Karina Asta Widara , Jurnalis
Sabtu 23 Oktober 2021 14:35 WIB
Foto: Sekretaris Utama BPIP, Bapak Karjono
Share :

Disampaikannya pula rangkap jabatan bisa dilakukan untuk jabatan fungsional dengan jabatan struktural. Antara lain hakim (pimpinan pengadilan), dosen (rektor), perancang (pimpinan tinggi), dan diplomat (pengawas).

Kembali ke ex officio Ketua Dewan Pengarah BRIN dan BPIP. Menurut Karjono, pertimbangan dan dasar hukum di atas selaras Pasal 5 huruf a UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi alias UU Sisnas Iptek. Bahwa Iptek berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila.

"Di sisi lain, Pasal 48 UU 11/2019 bahwa untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk BRIN. Pasal ini dikuatkan dan diubah dengan Pasal 121 UU 11/2020 Cipta Kerja. Bahwa selain BRIN juga dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Pertimbangan hukumnya, Iptek dijalankan berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila," kata pria asal Klaten ini.

Selanjutnya, pertimbangan hukum berdasarkan Pasal 7 Perpres 78/2021 tentang BRIN dan Pasal 4 huruf b Perpres 7/2018 tentang BPIP.

"Bahwa dalam melaksanakan tugas BPIP menyusun Garis-garis Besar Haluan Ideologi Pancasila (GBHIP) dan Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila. GBHIP inilah yang menjadi dasar perencanaan pembangunan nasional di bidang Iptek," ujar Karjono.

Hal lain, kredibilitas Dewan Pengarah BRIN yang diangkat Jokowi juga sudah teruji dari berbagai unsur keahlian dan kebhinekaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya