Namun, begitu pemerintah kembali melakukan perubahan kebijakan untuk moda transportasi udara, di mana sebelumnya penumpang wajib mengunakan dokumen kesehatan antigen kini berubah kembali dengan menggunakan dokumen PCR.
Hal tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 dikuatkan dengan SE Gugus Tugas Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk dan pelaksanaan perjalanan penumpang pesawat di masa pandemi.
Banyak penumpang yang bingung dan kecewa karena peraturan pemerintah yang sering berubah, padahal masa PPKM pulau Jawa dan Bali sudah turun dari level tiga menjadi level dua.
Sehingga penumpang berharap persyaratan sudah dapat digunakan bukan malah ditingkatkan karena bagi penumpang penggunaan dokumen kesehatan PCR sangat memberatkan dari sisi harga, malah yang membinggungkan untuk moda transportasi laut dan darat hanya menggunakan antigen, padahal jarak tempuh lebih lama.
Ponco, salah seorang penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta untuk tujuan pulau Jawa dan Bali merasa kecewa, karena kebijakan perubahan dokumen kesehatan sangat kurang sosialisasi.