Selidiki Tabrakan Bus Transjakarta di Cawang, Polisi Cek CCTV dan Panggil Teknisi

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 25 Oktober 2021 14:53 WIB
Polisi olah TKP tabrakan bus Transjakarta. (Foto : MNC Portal/Riezky Maulana)
Share :

"Nanti kami lihat apakah dia pasal 310 KUHP karena kelalaian atau 311 KUHP karena kesengajaan jelas salah satu korban meninggal adalah sopir dari kendaraan yang menabrak dari belakang," tambahnya.

Sebelumnya, Sambodo meralat jumlah korban sebanyak 39 orang. Dua di antaranya meninggal dunia.

"Akibat kecelakaan tersebut, sebagai koreksi juga dari yang saya sampaikan di awal karena tadi kami masih di TKP. Data terakhir korban seluruhnya ada 39 orang, dua di antaranya meninggal dunia," ujar Sambodo kepada wartawan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya