Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng, Polisi Tangkap 4 Orang

Dimas Choirul, Jurnalis
Senin 25 Oktober 2021 20:55 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap kantor yang beroperasi sebagai penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak empat orang ditangkap polisi.

Adapun penggerebekan kantor tersebut dilakukan di sebuah kos-kosan Jalan Tawangmangu RT 12, RW3, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin malam (25/10/2021). Di sana, polisi menduga ada empat aplikasi pinjol ilegal.

"Jadi di kos-kosan ini kita berhasil melakukan penindakan ada dua lokasi atau dua kamar di mana dalam dua kamar ini ada 4 aplikasi pinjaman online ilegal," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin (25/10/2021) malam.

Baca Juga:  Terungkap, Pendana Pinjol Ilegal Ini Buat 95 Koperasi Simpan Pinjam Fiktif

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga beberapa hari silam. Auliansyah mengatakan, sebanyak empat orang diamankan dalam penggerebekan itu. Di mana, keempat orang ini berperan sebagai collector (penagih) di empat aplikasi pinjol tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya