Aung San Suu Kyi Tegas Membantah Dakwaan Penghasutan

Antara, Jurnalis
Selasa 26 Oktober 2021 23:02 WIB
Aung San Suu Kyi. (Foto: Reuters)
Share :

Perempuan berusia 76 tahun itu didakwa dengan serentetan pelanggaran, termasuk pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, kepemilikan radio dua arah secara ilegal, penerimaan suap berupa uang tunai dan emas batangan, penghasutan yang mengkhawatirkan masyarakat serta pelanggaran terhadap Undang-undang Rahasia Negara.

Tim pengacara membantah tuduhan-tuduhan tersebut, yang menurutnya "tidak masuk akal". 

Peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu memimpin pemerintahan sipil Myanmar setelah partai yang diusungnya menyapu bersih pemilu 2015, yang digelar setelah setengah abad kekuasaan militer berakhir.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya