Jasa Raharja Berikan Jaminan Penumpang Bus TransJakarta Yang Mengalami Kecelakaan

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Selasa 26 Oktober 2021 15:32 WIB
Foto: Dok Jasa Raharja
Share :

“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal dan mendoakan agar para korban yang luka-luka segera lekas pulih,” ucap Dewi Aryani.

Lebih lanjut Dewi Aryani menambahkan, bagi penumpang yang meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris yang berhak. Sementara itu bagi penumpang yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum sebesar Rp20 juta.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

CM

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya