Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Berikut 5 Faktanya

Mohammad Adrianto S, Jurnalis
Selasa 26 Oktober 2021 18:02 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 25 Oktober 2021. 

Berikut adalah sejumlah fakta yang telah Okezone rangkum mengenai penurunan tes PCR, sebagai berikut: 

1. Berlaku 3x24 Jam 

Luhut mengatakan, permintaan Jokowi untuk menurunkan harga tes PCR akan segera berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam.

“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” ungkap Luhut dalam Konferensi Pers secara virtual.

2. Dikritik Masyarakat

Luhut mengungkapkan mendapat banyak masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR sebagai syarat perjalanan untuk pelaku perjalanan udara.

Namun, hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus, mengingat mobilitas penduduk yang terus meningkat belakangan ini.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," ujarnya.

Baca juga: Satgas Sebut PCR Tes Paling Tepat bagi Syarat Moda Transportasi Udara

3. Bakal Diterapkan di Transportasi Lain

Luhut juga menerangkan, secara bertahap pengetesan PCR ini juga akan diterapkan di transportasi lain. Ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya mobilitas masyarakat yang tinggi pada periode Natal dan Tahun Baru yang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.

“Secara bertahap penggunaan tes akan juga diterapkan pada transportasi lain, selama dalam mengantisipasi periode natal dan tahun baru. Sebagai perbandingan selama natal dan tahun baru, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap meningkat. Dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus," terang Luhut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya