Gegara Menggoda Pelayan Warkop, Pemuda Tewas Dikeroyok

Antara, Jurnalis
Rabu 27 Oktober 2021 03:31 WIB
Illustrasi (foto: dok Sindo)
Share :

Meskipun sempat dihajar para tersangka, kata dia, korban HP berhasil kabur lari dan memanjat tembok GOR dan, menyisakan korban KA dan S. Keduanya sempat berupaya melarikan diri, sayangnya berhasil dihadang kawanan pengeroyok lainnya dan keduanya dibawa masuk kembali ke kawasan GOR.

“Di depan kolam renang GOR, KA dan S kembali dihajar para tersangka WPR, ABP dan DM termasuk dibantu V, P dan A yang berstatus DPO. Kondisi paling parah menimpa KA, karena selain dihajar dengan pukulan tangan kosong dan ditendang juga dipukuli kayu. Akibatnya setelah sempat dirawat di rumah sakit, KA meninggal dunia," tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WPR dikenai ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai pasal 170 ayat 2 ke – 3e KUHP.

"Tersangka ABP dikenai ancaman hukuman 9 tahun penjara seperti dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke – 2e KUHP. Sedangkan tersangka DM ancaman hukumannya 9 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat 3 KUHP," tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya