Curi Kotak Amal, Residivis Ditangkap

Jimi Irawan, Jurnalis
Jum'at 29 Oktober 2021 00:03 WIB
Ilustrasi (iNews)
Share :

LAMPUNG UTARA - Seorang residivis kasus pencurian kembali menjalankan aksinya. Pelaku berinisial DB (33), warga Desa Jerangkang, Kotabumi, Lampung Utara, ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara karena mencuri kotak amal masjid.

Pelaku ditangkap di rumah makan dekat Tugu Bundaran Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (27/10/2021).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama menyebutkan, pelaku ditangkap karena diduga mencuri uang Rp 500 ribu dalam kotak amal di Masjid Al-Jihad Kelurahan Cempedak, Kotabumi, Lampung Utara pada 9 September 2021.

Residivis itu dibekuk ditempat persembunyiannya di Bandar Lampung. Pihaknya juga menyita barang bukti sebuah kotak amal dan alat linggis yang dipakai dalam aksinya.

“Pemeriksaan sementara dia mengakui perbuatanya dan pencurian itu dilakukan seorang diri dengan cara mencongkel jendela dan mengambil uang dalam kotak amal di dalam masjid tersebut,” kata Eko, Kamis (28/10/11) sore tadi.

Baca Juga : Ditinggal ke Luar Kota, Pemuda Ini Curi Perhiasan Majikan

Dalam catatan kepolisian tersangka diketahui pernah menjalani dua kali hukuman penjara dalam kasus penadahan hasil pencurian tahun 2013 dan kasus pencurian dalam rumah warga pada 2018 lalu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya