JAKARTA - Sebanyak 733 kendaraan mobil ditilang di hari pertama penindakan tilang ganjil genap di 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap DKI Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021.
"733 kendaraan yang sudah kita tilang karena pelanggaran ganjil-genap," ujar Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat (29/10/2021).
Sambodo menjelaskan, dari 733 yang ditilang tersebut terdapat 503 kendaraan yang ditilang dalam rentang waktu 06.00-10.00 WIB dan 230 kendaraan pada pukul 16.00-20.00 WIB.
Adapun ruas jalan dengan tindakan tilang terbanyak terjadi di Jalan Mayor Jenderal DI Pandjaitan, Jakarta Timur, yakni 194 tilang.
"Penindakan terbanyak di jalan DI Pandjaitan 194 tilang," jelasnya.