Rentetan cerita tersebut tergambar jelas dalam rekontruksi yang digelar Polsek Babakan Ciparay terkait peristiwa pembunuhan sadis itu, Rabu (3/11/2021).
Dari kedelapan pelaku, lima di antaranya sudah berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi. Adapun tiga pelaku lainnya hingga kini masih diburu polisi.
"Motif para pelaku ini, karena tidak terima atas ancaman dari korban," ungkap Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Sumiatun.
Menurutnya, rekontruksi digelar untuk melengkapi berkas, agar kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan dan para tersangka segera menjalani sidang pengadilan.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat dua huruf 3e tentang penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya seseorang.
"Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," kata Sumi.
Dalam kasus tersebut, tambah Sumi, pihaknya juga berhasil mengamankan lima bilah golok dan potongan pakaian korban saat dieksekusi komplotan preman itu.
(Awaludin)