Pelaku Tabrak Lari terhadap Petinggi BUMN di Antasari Jadi Tersangka

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 05 November 2021 14:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi hingga kini masih mencari tahu pelaku tabrak lari pada seorang pejalan kaki berinisial AK (45) yang tewas di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Meski begitu, polisi telah menetapkan penabrak lari itu sebagai tersangka.

"Statusnya si penabrak Pak AK ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditalntas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:  Kejar Pelaku Tabrak Lari di Antasari, Polisi Periksa CCTV

Menurutnya, penetapan si penabrak petinggi BUMN tersebut dilakukan pasca polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus tabrak lari tersebut. Adapun pelaku tabrak lari itu dikenalan dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 UU LLAJ. 

"Identitasnya (pelaku tabrak lari) belum ada, jadi kita masih menunggu hasil uji rekaman CCTV di Puslabfor," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya