2 Perintah Mahfud MD ke Kasatgas BLBI

Riezky Maulana, Jurnalis
Senin 08 November 2021 12:59 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk melakukan penyitaan aset milik obligor dan debitur yang belum membayarkan utangnya kepada negara. Menurutnya, penyitaan juga dilakukan kepada mereka yang tak hadir memenuhi panggilan Satgas.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI dalam konferensi pers Senin (8/11/2021).

"Memerintahkan kepada Ketua Satgas agar Kasatgas Pelaksana melakukan penyitaan aset milik obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Jadi ini perintah, segera disita aset-asetnya," kata Mahfud.

Baca Juga:  Sita Aset Tanah Rp600 Miliar Milik Tommy Soeharto, Satgas BLBI Konpers Pekan Depan

Tak hanya itu, satu perintah lagi yang disampaikan Mahfud terkait dengan pengiriman surat pemberitahuan kepada BUMN. Kendati demikian, Mahfud tak membeberkan detail BUMN mana saja yang akan menerima surat itu.

"Mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," ujarnya.

Baca Juga:  Sambangi Mabes AD, Mahfud MD Apresiasi Kerja Keras Bantu Pemerintah Tangani Covid-19

Di kesempatan yang sama, Ketua Satgas BLBI Ronald Silaban mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya masih menghitung nominal keseluruhan aset yang telah disita. Dia berharap, penghitungan itu akan rampung dalam pekan ini.

"Perkiraan yang ada adalah, seandainya itu Rp500 ribu per meter maka sekitar Rp600 miliar. Tapi kalau itu Rp1 juta maka Rp1,2 triliun. Tapi saya tidak ingin menyimpulkan saat ini berapa hasil penilaiannya karena kami masih menunggu berapa hasil dari penilaiannya," jelas Ronald.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya