Namun, kata dia, pemeriksaan medis oleh ibu korban RS pada 31 Oktober 2019, itu menunjukkan ada kelainan oleh dokter IM. Tapi, hal itu tidak bisa disampaikan vulgar karena hasil visum tidak bisa dibuka.
“Penyidik akan mendalami peristiwa Tempus atau waktu mulai tanggal 25 Oktober-31 Oktober 2019. Orang tua korban melakukan pemeriksaan sampai 4 atau 5 kali dan terakhir tanggal 10 Desember 2019,” ujarnya.
Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan tim maupun penyidik di Polda Sulawesi Selatan maupun Polres Luwu Timur masih bekerja melakukan penyelidikan. Untuk itu, ia meminta masyarakat percayakan kepada Polri penanganan kasus ini.
“Perbedaan itu, adanya visum dan pemeriksan medis secara mandiri dan dengan waktu yang berbeda. Sehingga, penyidik mendalami peristiwa dengan Tempus atau waktu mulai tanggal 25-31. Kita tunggu,” tutup Ramadhan.
(Erha Aprili Ramadhoni)