Duh! 100 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dicuri Gerombolan Bandit

Antara, Jurnalis
Senin 08 November 2021 16:16 WIB
Proyek kereta cepat/ Okezone
Share :

"Masalah ini menjadi melebar karena kereta cepat masuk dalam proyek strategis nasional dan kelimanya masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat," tutup Erwin.

Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya