Kedua pelaku juga digeledah warga, dan mendapati uang kotak amal mushola sebesar Rp360 ribu. Lalu, dari dalam tas selempang pelaku HF juga ditemukan satu buah obeng yang diduga dijadikan alat untuk mencongkel kotak amal.
"Dari kesepakatan Ketua RT setempat dan pengurus mushola, kedua pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Sukarame untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Herman.
Sementara itu, Kapolsek Sukarame Kompol Budi Hartono Sutrisno, melalui Kanit Reskrim Iptu Deni Irawan, mengatakan, sementara ini pengakuan pelaku HF nekat mencuri uang kotak amal mushola lantaran RM terdesak untuk membayar pinjaman online.
"Saat dilakukan introgasi, dari pengakuan HF dirinya berniat untuk membantu teman dekatnya yakni pelaku RM yang terjerat pinjaman online," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)