Beredar Surat dari KPK, Mantan Bupati Tabanan Jadi Tersangka

Mohamad Chusna, Jurnalis
Selasa 09 November 2021 06:36 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

DENPASAR - Sepucuk surat dari KPK beredar luas di Bali. Isi surat itu menyatakan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID).

Surat tersebut diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Denpasar, Senin (8/11/2021). Isinya, lembaga anti rasuah itu meminta data, informasi dan salinan dokumen permohonan perijinan atas nama tersangka Ni Nyoman Eka Wiryastuti.

Selain Eka Wiryastuti, surat itu juga menyebutkan dua nama tersangka lainnya, yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku mantan staf khusus Bupati Tabanan dan Rifa Surya, Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Dalam surat itu disebut ketiganya menjadi tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan DAK tahun anggaran 2017-2018. Mereka dijerat pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya