Asosiasi Penyiaran Menolak Perubahan dan Penetapan P3SPS oleh KPI, Berikut Sikapnya

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 09 November 2021 07:53 WIB
KPI. (Foto: Okezone.com)
Share :

4. Pasal 72 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Pemerintah telah menetapkan Jadwal Analog Switch Off (ASO), dengan tahapan bulan April 2022 sampai dengan bulan Nopember 2022. Saat ini Lembaga Penyiaran berkonsentrasi dalam mempersiapkan dan mensukseskan ASO tersebut

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Asosiasi Penyiaran menilai bahwa, KPI tergesa gesa mengubah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). ATVSI, ATVNI, ATVLI dan ATSDI dengan ini menyatakan:

1. Secara normatif dengan tegas menolak terhadap upaya dilakukannya perubahan dan penetapan P3SPS oleh KPI.

2. Meminta KPI baik secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Asosiasi Penyiaran mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagal fungsi legislasi untuk segera Melakukan revisi terhadap Undang Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan fokus pada penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih berkeadialan antara industri penyiaran FTA dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya