JAKARTA - Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, dan Widi Amanasto, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) beserta dua komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) dan Adnan Pandu Praja menyambangi Gedung lembaga antikorupsi pada Selasa (9/11) siang ini.
Kehadiran mereka yakni untuk menyerahkan dokumen setebal sekitar 600 halaman tersebut yang merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai Penyelenggaraan Perhelatan Event Formula E.
Widi Amanasto menjelaskan pemberian dokumen tersebut ditujukan untuk menegaskan bahwa Pemprov DKI memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan governance reform serta mendorong pihak terkait lainnya untuk juga melakukan tindakan yang terbuka & transparan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal di atas dikonfirmasi oleh Widi dengan menyatakan
"Kami siap untuk berkerjasama penuh dalam memberikan informasi – informasi serta melaksanakan Penugasan Penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta" kata Widi.
Kehadiran Bambang Widjojanto, kata Widi, untuk memperlihatkan dukungan bagi upaya dan langkah KPK dalam proses yang tengah dilakukannya agar dapat mengeliminasi potensi fraud sebagai bagian dari program pencegahan korupsi secara keseluruhan di lingkup pemerintahan dan BUMD DKI Jakarta.