Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nusron Dua Kali Mangkir, Boyamin: KPK Bisa Terbitkan Surat Perintah Membawa

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2026 |17:10 WIB
Nusron Dua Kali Mangkir, Boyamin: KPK Bisa Terbitkan Surat Perintah Membawa
Kasus Korupsi ATR/BPN (foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menerbitkan surat perintah membawa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Menurut Boyamin, langkah tersebut dapat dilakukan karena Nusron disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir," kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, saat itu dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementerian yang dipimpinnya.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut. Ketidakhadirannya disebut berkaitan dengan perjalanan dinas ke Malaysia.

Boyamin turut mempertanyakan apakah perjalanan ke luar negeri tersebut telah mendapatkan izin dari Presiden. Menurutnya, perjalanan dinas seorang menteri ke luar negeri semestinya memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena kalau memang dinas ya berarti harus ada izin presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement