JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, penyidik masih mengevaluasi alasan penundaan pemeriksaan yang diajukan Nusron sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Pemanggilan saudara NW, apakah ada akan dilakukan perintah membawa tadi. Sesuai dengan ketentuan di Hukum Acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali, khususnya di KUHAP baru," ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Achmad menjelaskan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, penyidik memiliki kewenangan memanggil seseorang sebagai saksi sebanyak dua kali. Jika saksi tidak hadir pada panggilan pertama tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua.
Sebaliknya, apabila saksi tidak hadir pada panggilan pertama dengan alasan yang patut dan wajar, seperti sakit yang disertai surat keterangan dokter atau adanya kepentingan mendadak maupun agenda lain yang berbenturan, ketidakhadiran tersebut dapat dipertimbangkan sebagai alasan yang sah.