Achmad menerangkan, panggilan kedua dapat dilakukan apabila alasan ketidakhadiran pada panggilan pertama tidak memenuhi kriteria patut dan wajar. Misalnya, saksi mengaku sakit, tetapi tidak menyertakan surat keterangan dokter.
Jika saksi kembali tidak hadir setelah dipanggil untuk kedua kalinya, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Dalam kasus Nusron, KPK sebelumnya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari yang bersangkutan.
"Nah, terhadap saudara NW, betul tanggal 14 kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan," tuturnya.
Achmad menambahkan, tim penyidik akan terlebih dahulu menganalisis alasan penundaan yang diajukan Nusron. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah KPK akan melayangkan panggilan kedua atau menjadwalkan ulang pemeriksaan.
"Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.