JAKARTA — Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak hadiri panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Sebab, dia tengah berada di luar negeri.
"Kalau enggak salah ke Malaysia," ujarnya di KPK, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, Nusron sempat mengirimkan surat saat tidak bisa hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Nusron menyebutkan bahwa dirinya sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
"Jadi, yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan. Kemudian, yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri," tuturnya.
Karena itu, tambahnya, Nusron meminta penundaan pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pihaknya bakal kembali menjadwalkan pemanggilan Nusron, meski belum dijelaskan kapan waktu pastinya.
"Nah, terhadap Saudara NW, betul bahwa tanggal 14 kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.