JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan langkah tersebut.
"Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir, dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK," kata Budi, Jumat (16/10/2026).
Sebelumnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Dia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.