JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) diduga menyepakati pemberian uang Rp400 juta kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), setelah menegosiasikan permintaan awal sebesar Rp600 juta.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkara itu bermula dari pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025 pada April 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai total sekitar Rp5 miliar.
"Terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar," kata Taufik, Sabtu (17/10/2026).
Atas temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Agus Suprapto (AGS), bertemu dengan perwakilan BPK Jawa Tengah di Semarang. Pertemuan itu dihadiri Iwan Hery Setiawan (IHS), selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3, serta Ahmad Luthfi.
Menurut Taufik, dalam pertemuan tersebut dibahas rencana penghapusan atau *dropping* dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium senilai sekitar Rp5 miliar.
"Adapun dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp5 miliar dimaksud," ujarnya.