Dalam rangkaian komunikasi itu, muncul penggunaan kode "AMIDIS" untuk mengatur penyiapan uang. Berdasarkan keterangan KPK, Ahmad Luthfi menyampaikan kode tersebut kepada Hamenang melalui perantara Iwan Hery Setiawan dan Agus Suprapto.
Hamenang kemudian meneruskan kode "AMIDIS" kepada RZI, disertai permintaan untuk menyiapkan uang Rp400 juta sesuai kesepakatan dengan Luthfi.
Selanjutnya, pihak di lingkungan Pemkab Klaten menghubungi Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, untuk menyiapkan uang tersebut.
"Namun demikian, karena adanya peristiwa tertangkap oleh KPK di Muara Enim yang terkait dengan dugaan suap audit BPK, maka kemudian pemberian oleh MAW kepada AMIDIS ditunda," ujar Taufik.
Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten. Dalam laporan tersebut, temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber dihapus atau di-dropping, sebagaimana kesepakatan antara Ahmad Luthfi dan Hamenang.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026.
Ketiganya adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.