"Selanjutnya, dua buah kalkulator, dua buah ATM, tujuh buah pena, 28 unit kendaraan roda dua, dua lembar bukti transfer, satu buah besek, empat buah dadu, dua buah jam dinding, dan13 ekor ayam," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukumnya penjara maksimal 10 tahun.
(Arief Setyadi )