Dalam 2 Pekan, 101 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polda Lampung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 09 November 2021 11:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

"Selanjutnya, dua buah kalkulator, dua buah ATM, tujuh buah pena, 28 unit kendaraan roda dua, dua lembar bukti transfer, satu buah besek, empat buah dadu, dua buah jam dinding, dan13 ekor ayam," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukumnya penjara maksimal 10 tahun.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya