JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara soal penerapan Syariah Islam dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Ijtima' Ulama.
Di negara Pancasila ini, kata Mahfud MD, negara memang tidak memberlakukan secara resmi hukum agama tetapi negara melindungi semua warga negara yang ingin melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. Indonesia, sambungnya, bukan negara agama sehingga tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu.
"Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuker sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara. Dalam konteks berlakunya syariah maka syariah sebagai jalan atau ajaran Islam bisa dilaksanan oleh umat Islam dengan klasifikasi tertentu," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (10/11/2021).
Untuk bidang hukum privat seperti aqidah, akhlaq, muammalah, ibadah ritual dan ibadah sosial, Mahfud menjelaskan bisa dilaksanakan atau dihayati oleh kaum muslimin tanpa harus diberlakukan dengan UU oleh negara. Sebab untuk bidang keperdataan dasarnya adalah kesukarelaan dan kesadaran pribadi.
"Yang mau melakukan dilindungi, sedangkan yang tidak melakukan tidak dijatuhi sanksi. Di bidang keperdataan setiap orang bisa menundukkan diri secara sukarela kpd hukum perdata yang disukai," tuturnya.
Ada pun dalam bidang hukum publik, seperti hukum tata negara, hukum pemilu, hukum otonomi daerah, dan hukum pidana berkaku hukum yang sama bagi semua warga negara yang beragam agamanya. Semua wajib tunduk dan dipaksa untuk tunduk pada hukum yang sama di bidang hukum publik.
"Di negara Pancasila ini memang ada hukum-hukum keperdataan Islam yang dijadijan UU tetapi bukan untuk memberlakukan hukumnya melainkan untuk melindungi bagu yang ingin melaksanakannya," ujarnya.
Dirinya pun mencontohkan adanya UU Zakat dan UU Produk Halal bukan untuk mewajibkan orang Islam membayar zakat atau untuk melarang orang Islam makan yang haram.
Baca Juga :Wapres Ma'ruf: Ajaran Islam Selalu Sesuai di Segala Zaman
UU Zakat dibuat untuk melindungi orang yang akan membayar zakat dengan sukarela tetapi tidak mewajibkan orang untuk membayar zakat.
"UU Produk Halal bukan untuk melarang orang Islam makan makanan yang haram tetapi untuk melindungi dan memberi fasilitas label bagi orang Islam yang hanya ingin makan makanan yang halal," kata dia.