Tidak membayar zakat atau makan daging babi misalnya, kata Mahfud, tidak bisa dihukum secara heteronom oleh negara. Tapi kalau mau membayar zakat atau ingin tahu makanan yang halal maka negara memfasilitasi dan melindungi.
Dengan demikian kaum muslimin di NKRI yang berdasar Pancasila bebas dan dilindungi untuk melaksanakan ajaran agamanya dalam urusan akibah, akhlaq, muamalah, dan fiqih ibadah dalam lapangan privat dan keperdataan.
"Tetapi dalam hukum publik, seperti hukum kepartaian dan pemilu umat Islam pun tunduk pada hukum yang sama dengan yang berlaku bagi umat lain. Hukum publik dibuat oleh negara sebagai kalimatun sawa' atau titik temu dari berbagai kelompok umat," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)