Orang Asing Mulai Masuk, Kemenkumham Perintahkan Pintu Imigrasi Diperketat

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 10 November 2021 15:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Tingkat penularan Covid-19 di Indonesia cenderung melandai, atas alasan itulah Indonesia mulai membuka pintu-pintu imigrasi dan perbatasan untuk masuknya orang asing.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto meminta agar Kantor wilayah maupun unit pelaksana teknis yang menjadi perlintasan orang asing memperketat protokol kesehatan (prokes).

"Hal ini dilakukan agar Indonesia tidak lengah dan mencegah masuknya varian-varian bari dari Covid-19 yang terus bermutasi," ujar Andap saat menghadiri upacara hari pahlawan, di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Seiring dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sekjen Kemenkumham tercatat telah empat belas kali mengeluarkan surat edaran. Terakhir adalah Surat Edaran Nomor SEK-27.OT.02.02 tanggal 9 November 2011.

Dalam upacara peringatan hari pahlawan ini, Andap kembali menegaskan poin-poin penting yang termaktub dalam surat edaran. Dirinya meminta agar ASN Kemenkumham mempedomani dan memahami arahan Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan berbagai regulasi terkait serta tindak lanjuti dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan leveling PPKM wilayah masing-masing.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya