“Untuk kasus ketiga, pengungkapan 1 Kg sabu dengan membekuk 2 tersangkanya yakni GS (43) warga Kecamatan Labuhan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan MJ (25) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kota Medan, Provinsi Sumut dan yang terakhir kasus pengungkapan 22 Kg sabu dengan meringkus 2 tersangka masing-masing VS (42) warga Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan Provinsi Sumut dan EA (38) warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumut, “papar Kombes Riko Sunarko.
Riko menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotik di wilayah hukum Polrestabes Medan. Termasuk akan melakukan operasi (Razia-red) ke tempat-tempat hiburan malam yang disinyalir jadi tempat peredaran narkotika.
“Untuk tempat-tempat hiburan yang diindikasikan jadi tempat peredaran Narkotika secara berkala akan kita lakukan operasi (Razia),“ tandasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman mengatakan Pemko Medan akan selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Narkotika di Kota Medan. Pihaknya juga akan menguatkan fungsi Polmas untuk menjaga lingkungan dari bahaya peredaran Narkotika.
“Kita akan selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum. Kami juga mohon pada masyarakat dan rekan-rekan media untuk memberi informasi yang valid soal peredaran dan penyalahgunaan narkotika untuk melindungi anak-anak kita,” tandasnya.
(Awaludin)