JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan kepada terdakwa mantan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat dalam sidang kasus penyebaran berita bohong. Namun hakim tidak melakukan penahanan kepada Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut.
(Baca juga: Sidang Vonis Jumhur Hidayat Digelar Hari Ini)
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan pidana penjara dikurangi masa penahanan. enetapkan terdakwa tidak ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim, Hapsoro Widodo saat membacakan putusannya di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
(Baca juga: Bacakan Pleidoi, Jumhur Hidayat Menangis Bangga dengan Istrinya)
Dalam putusannya hakim menilai, terdakwa tak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsider sehingga Jumhur pun dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, Jumhur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan siaran tak lengkap sementara dia mengerti patut diduga akan menerbitkan keonaran sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider.
Pantauan di lokasi, sidang aktivis KAMI itu digelar secara offline, yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara, dan Jumhur Hidayat hadir di persidangan secara langsung. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hapsoro Widodo, yang mana sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan.