Di persidangan sendiri, terdapat ibunda Jumhur, Ati Amiati Sobari dan istri Jumhur, Alia Febiyani menyaksikan secara langsung sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan tersebut. Selain itu, ada pula sejumlah rekan, sahabat, dan pendukung Jumhur di persidangan.
Sebelumnya, Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 September 2021 lalu. Dengan begitu, vonis dari Majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
(Fahmi Firdaus )