Pakar Hukum : KPK Sejak Awal Salahi Prosedur Dugaan Pidana Formula E

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 12 November 2021 17:40 WIB
Pakar hukum Margarito Kamis/ Okezone
Share :

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menghentikan pengusutan Formula E jika tak ditemukan adanya unsur pidana. Diketahui, komisi antirasuah saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi pada penyelenggaraan balap Formula E yang akan dihelat di DKI Jakarta.

(Baca juga: Kasus Formula E, KPK Hentikan Penyelidikan jika Tak Ditemukan Unsur Pidana)

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan agar KPK menghentikan pengusutan Formula E dengan beberapa pertimbangan. Pertama, Margarito memaparkan bahwa KPK dari awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.

“Begini, hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari, jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ucap Margarito saat dihubungi melalui telepon Jumat(12/11/2021).

(Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Anggaran Commitment Fee Formula E Sesuai Prosedur dan Regulasi)

“Kalau anda mau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana, bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah,” tambahnya.

Sedangkan yang kedua kata dia adalah, pemberian comitment fee yang akhirnya pada dua tahun belakangan Formula E tetap tak digelar di Jakarta, Margito menjelaskan bahwa penyebab kegagalan penyelenggaraan tersebut bukan karena hal yang dalam kendali manusia karena dua tahun belakangan terjadi pandemi Covid 19 yang melanda seluruh dunia.

“Berkenaan dengan Formula E, KPK kan mesti tahu kalau formula e(dua tahun) tak dilaksanakan itu kenapa? Sejauh yg saya mengerti kegiatan itu terhenti dan atau dihentikan karena hal yang berada di luar kendali manusia, yakni pandemi,” terangnya

“Oleh karena hal tersebut di luar kendali manusia maka pemda juga tak bisa dimintai pertanggung jawaban, karena hal yg menggagalkan peristiwa itu(formula e) bukan hal yang disebabkan oleh manusia melainkan sebab alamiah yang gak bisa diprediksi secara objektif, akibat hukumnya adalah siapun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum,” ungkapnya.

Sementara, terkait dana pinjaman bank yang digunakan, apapun pinjaman tersebut akan membenai APBD dan apabila memang terjadi penyalahgunaan maka sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi ke penyelenggara dan itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Lalu terkait pinjam meminjam di bank, apapun itu akan menjadi beban apbd, nah kalau terjadi apbd kan diaudit oleh BPK, asumsikan saja ada kekurangan penyimpangan dalam penggunaan dana itu, maka sistem keuangan negara kita mengatur bahwa pemda berhak menuntut ganti rugi pada mereka yang mengakibatkan kerugian tersebut, dan itu akan sangat ditentukan pada fakta di lapangan nanti,” paparnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya