Pakar Hukum : KPK Sejak Awal Salahi Prosedur Dugaan Pidana Formula E

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 12 November 2021 17:40 WIB
Pakar hukum Margarito Kamis/ Okezone
Share :

“Katakanlah dia udah bayar comitment fee lalu peristiwanya gak terjadi apakah itu salah? Sitem hukum kita bisa menuntut ganti rugi kepada penyelenggara melalui tim penuntut ganti rugi yang dibentuk gubernur sekda dan inspektorat, jadi gak bisa itu langsung dikenakan unsur pidana karena sistem keuangan pemda itu ada sistem menuntut ganti rugi dan itu harus didasari temuan BPK, bukan kayak KPK begini,” lanjutnya.

Maka dari itu atas beberapa hal tersebut, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena nantinya juga akan mempengaruhi asumsi publik ke KPK, dimana publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.

“Oleh karena itu berhenti deh KPK ini, sehingga publik ini lantas menilai bahwa KPK ini disuruh siapa? Dia jadi alat politik siapa? Karena pabila ukurannya hanya untuk ramai, maka kurang ramai apa kasus PCR? Kurang rame apa kereta cepat? Kenapa KPK diam seribu bahasa terkait kasus-kasus ini?,” tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya