Curi Motor, 3 Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda

Nandha Aprilia, Jurnalis
Jum'at 12 November 2021 00:32 WIB
Polsek Ciledug rilis penangkapan 3 tersangka kasus curanmor. (Foto : MNC Portal/Nandha Aprilia)
Share :

Poltar melanjutkan, untuk pelaku lain yakni EM melakukan aksi curanmor di tempat parkir klinik di wilayah Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, dengan barang bukti motor jenis matic pada 25 Oktober 2021.

Poltar menyebutkan, ketiga pelaku ini sudah menjalankan aksinya selama 5 kali, khususnya di Tangerang Selatan. Sedangkan, Kota Tangerang sendiri terbilang baru. "Baru pertama kali di Kota Tangerang," tuturnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya