JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan akan membantu masyarakat yang terjerat utang pinjaman online (pinjol) baik yang legal maupun ilegal. Program ini akan digencarkan mulai 2022.
Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan pelaku yang terjerat utang pinjol termasuk gharim sehingga masuk dalam kategori yang bisa dibantu. Itu berlaku selama alasan meminjam memang mendesak untuk meneruskan hidup.
"Kalau memang digunakan betul-betul untuk mempertahankan kebutuhan sehari-hari, itu memenuhi persyaratan untuk dibantu. Tapi kalau misalnya pinjam pinjol untuk macam-macam seperti beli barang yang sifatnya konsumsi, itu (tidak termasuk). Biasanya kita ada tim untuk survei," kata Noor.
Baca juga: Terancam 20 Tahun Penjara, WN China Otak Pinjol Ilegal Ditahan 20 Hari
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang dipandu oleh Loviana Dian dan Pram Sendjaya hari senin jam 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Pinjol yang Sebabkan Seorang Ibu Bunuh Diri
(Fakhrizal Fakhri )