Hasil Eksaminasi Khusus, Kasus Valencya Diambil Alih Kejagung

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 16 November 2021 04:06 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Diberitakan sebelumnya, semangat restoratif justice (RJ) yang digaungkan oleh Kejaksaan Agung RI ternyata tidak berlaku di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Terbukti perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dengan terdakwa Valencya (45), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara.

Baca Juga : Marahi Suami karena Mabuk, Valencya Menangis Dituntut 1 Tahun Penjara

Padahal, terdakwa dilaporkan karena memarahi Chan Yu Ching (mantan suaminya) karena pulang mabuk-mabukan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, terdakwa Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, Glendy, karena terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan, Kamis 11 November 2021.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya