JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ada yang berbeda dari Inmendagri kali ini dibanding sebelumnya.
Dimana Inmendagri tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya. Persyaratan perjalanan diatur dalam ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19.
Baca juga: 26 Daerah Masuk PPKM Level 1, 61 Lainnya Level 2
“Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional,” demikian bunyi ketentuan pada inmendagri tersebut.
Sebelumnya, pada Inmendagri No.57/2021 masih diatur beberapa ketentuan syarat perjalanan domestik. Dimana dalam Inmendagri No.57 masih disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
Baca juga: Presiden Jokowi Monitor 5 Provinsi yang Angka Covid-19 Naik Lagi