Kronologi Peralihan Aset Nirina Zubir Senilai Rp17 Miliar kepada ART

Indra Purnomo, Jurnalis
Kamis 18 November 2021 17:28 WIB
Nirina Zubir kehilangan 6 bidang tanah senilai Rp17 miliar. (Foto: Sindo)
Share :

Adapun Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya juga merupakan dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya