Suami Istri Bawa Kabur Dana Bantuan Covid-19 Rp285 Miliar, Tinggalkan 3 Anak

Vanessa Nathania, Jurnalis
Jum'at 19 November 2021 15:58 WIB
Suami istri bawa kabur dana bantuan Covid-19 dan meninggalkan ketiga anak mereka (Foto: FBI)
Share :

"Ketika negara kita berada pada titik paling rentan, orang-orang ini hanya berpikir untuk memenuhi kantong mereka sendiri," kata Ryan L. Korner, seorang agen khusus di Kantor Investigasi Kriminal IRS, setelah hukuman minggu ini.

"Hukuman ini mencerminkan keseriusan atas kejahatan ini,” lanjutnya.

Tidak jelas apakah Ayvazyan mendalangi skema tersebut, tetapi dari delapan orang yang dihukum sejauh ini, dia dijatuhi hukuman terlama - 17 tahun. Selain dirinya tidak ada orang lain yang dihukum lebih dari enam tahun. Saudaranya, Artur Ayvazyan, mendapat hukuman lima tahun.

Saat menjatuhkan hukuman pada hari Senin (15/11), Hakim Distrik AS, Stephen V. Wilson menyebut Ayvazyan sebagai "seorang penipu endemik, berhati dingin tanpa memperhatikan hukum" dan seseorang yang "memandang penipuan sebagai prestasi."

Tiga anak pasangan itu berada di ruang sidang untuk menyaksikan orang tua dan paman mereka dihukum.

Sejauh ini keberadaan Richard Ayvazyan dan Marietta Terabelian masih belum diketahui. FBI menawarkan hadiah sebesar USD20.000 (Rp 285 juta) untuk informasi yang mengarah pada penangkapan mereka.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya