Kasus Anak Gugat Ibu Kandung, Upaya Dua Kali Mediasi Gagal Temui Kesepakatan

Yusradi, Jurnalis
Jum'at 19 November 2021 14:04 WIB
Tanah dan rumah yang menjadi sengketa Asmaul Husna (Foto: iNews/Yusradi)
Share :

TAKENGON - Pihak Pengadilan Negeri Aceh Tengah mengaku sudah memberikan dua kali kesempatan mediasi atas kasus Anak yang menggugat ibu kandung.

Namun, gugatan perdata dari seorang anak bernama Asmaul Husna yang menggugat ibu kandungnya, Kausar (71) serta keempat adiknya terus berlanjut dan tak menemukan jalur damai.

Gugatan Asmaul Husna tercatat Pdt.G/2021/PN Tkn, dengan objek sengketa sebidang tanah seluas 894 meter persegi yang diatasnya juga terdapat rumah berlantai tiga di jalan Yos Sudarso, Kampung Belang kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga: Sosok Asmaul Husnah, PNS Cantik yang Gugat Ibu Kandung dan Minta Ganti Rugi Rp200 Juta

"Sebelumnya pihak pengadilan juga telah berupaya untuk melakukan mediasi sebanyak dua kali untuk menyelesaikan persengketaan antara penggugat dan tergugat. Namun, proses mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak," jelas Humas Pengadilan Negeri Aceh Tengah, Fadli Maulana.

Fadli menjelaskan gagalnya upaya mediasi sebanyak dua kali tersebut, membuat Pengadilan Negeri Aceh Tengah menjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya