JAMBI - Unit Reskrim Polsek Muarabulian, Polres Batanghari menangkap 3 pelaku pungutan liar (pungli).
Ketiganya ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan mobil batu bara yang melintas di Jalan Simpang Kilangan, Kecamatan Muarabulian dan di KM 41, Jalan Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, mengatakan ketiga pelaku itu masing-masing berinisial M (51), W (54), dan P (49).
Menurutnya, pelaku ini diamankan setelah petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas pungli lokasi tersebut. Berbekal Informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muarabulian langsung bergerak cepat mengecek dan melakukan penyelidikan.
Tidak berlangsung lama, aksi premanisme dan pungli yang dilakukan oknum masyarakat terhadap angkutan batu bara tersebut berhasil diamankan.