TANGSEL - Tempat pijat spa di kawasan Ruko Golden Boulevard (RGB), Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten digerebek petugas Satpol PP. Sebanyak 16 terapis diamankan, 3 di antaranya terciduk melayani pelanggan tanpa busana.
Praktik pijat Spa 'Lychee' itu dirazia petugas pada Sabtu 21 November 2021 malam. Petugas menggiring 16 terapis dan seorang managernya ke kantor Satpol PP. Segel pun dipasang di lokasi bangunan tersebut.
Baca Juga: Tempat Pijat Gay di Solo Ternyata Sudah 5 Tahun Buka Praktek
Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan, razia akan terus dilakukan mengacu pada surat edaran Dinas Pariwisata Nomor : 443/4071 tentang pemberlakuan tempat hiburan yang belum diperbolehkan di masa pandemi.
"Berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata, kami beserta jajaran melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya, Senin (22/11/2021).
Ditambahkannya, berdasarkan informasi awal maka pihaknya menemukan beberapa pelanggaran peraturan daerah di lokasi spa tersebut.
"Selanjutnya, Satpol PP akan memanggil pihak terkait untuk langkah lebih lanjut dan berkordinasi dengan dinas sosial dan dinas pariwisata," ucapnya.