TANGERANG - Polisi menetapkan dua tersangka dari bentrok yang melibatkan ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP), yang terjadi di daerah Ciledug, Kota Tangerang, pada Jumat 19 November 2021.
Sebelumnya, dari bentrok ini polisi mengamankan lima orang dari Pemuda Pancasila (PP). Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menyatakan dua orang sebagai tersangka.
“Terakhir lima orang kita mintai keterangan dan yang lainnya enggak memiliki unsur yang dua yang ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Polisi: Pemicu Bentrok FBR dan PP di Ciledug Diduga karena Perebutan Lahan