Kasus Susur Sungai Tewaskan 11 Siswa di Ciamis, Seorang Guru Ditetapkan Tersangka

Acep Muslim, Jurnalis
Senin 22 November 2021 15:01 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto saat rilis kasus susur sungai. (Foto : iNews/Acep Muslim)
Share :

"Pada awal penyelidikan, kami ketahui tak ada kegiatan di tengah sungai. Namun setelah diselidiki lebih jauh, kegiatan anak-anak susur sungai itu terjadwal. Itu tidak diperhitungkan risikonya. Dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup," ujar dia.

Beberapa barang bukti pun telah diamankan Kepolisian berupa lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka.

"Kita kenakan pasal 359 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar dia.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya