"Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Irwan.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik dan uang sebesar Rp1 juta ditambah enam klip plastik kosong, satu botol kaca, dan dua telepon genggam.
Sementara itu, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)