Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa terdapat angka kasus cukup tinggi dari klaster.
Oleh karena itu, penyelenggaraan PTMT diputuskan dihentikan sementara. “Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara. Setiap Satuan Pendidikan segera melakukan pengecekan kembai penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan PTMT,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edarannya, Kamis (17/11/2021).
(Awaludin)