4. Motif Penganiayaan
Korban dirundung dan dianiaya karena hasutan perempuan yang juga istri pelaku pencabulan korban. Korban disebut sebagai pelakor.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menerangkan, istri pelaku persetubuhan kesal lantaran korban tidur dengan suaminya. Hal ini memicu istri pelaku persetubuhan menyeret korban untuk dirundung oleh teman-temannya.
"Motif yang kita dalami dari para pelaku ini memang ada kekesalan karena melihat suami siri tidur dengan seorang perempuan. Dari sana membuat kekesalan daripada teman-teman dari istri. Inilah yang memicu kejadian tersebut," tutur Tinton.
5. Pelaku Pasutri Nikah Siri
Diketahui bahwa dua pelaku persetubuhan dan perundungan adalah suami istri yang menikah secara siri. Keduanya menikah secara siri dan masih berstatus anak di bawah umur, di mana suaminya yang merupakan pelaku persetubuhan berusia di bawah 18 tahun.
"Suami istri itu, adalah pasangan masih pernikahan siri. Belum secara resmi. Jadi kita anggap masih anak-anak, dan dalam undang-undang kita anggap sebagai anak-anak, karena pernikahannya secara agama bukan secara hukum Indonesia," ucap Tinton Yudha.
Dari beberapa sumber yang didapat, pasutri ini menikah siri dan telah memiliki anak. Keduanya tinggal di Jalan Teluk Grajakan, Blimbing, Kota Malang.